Demi Melindungi Investor, OJK Awasi Pergerakan Harga Saham Tak Wajar
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:54 WIB
loading...
OJK berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan masyarakat, khususnya para investor. Hal ini sejalan dengan langkah meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan masyarakat, khususnya para investor . Hal ini sejalan dengan langkah OJK dalam meningkatkan integritas, kredibilitas, dan good governance ekosistem pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Awasi Pelaku Jasa Keuangan
Mahendra menyebut, perlindungan masyarakat khususnya investor kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.
“Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” kata Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan untuk Awasi Pelaku Jasa Keuangan
Mahendra menyebut, perlindungan masyarakat khususnya investor kini menjadi fokus utama, di antaranya dengan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct. Di mana, seluruh anomali atau unusual market activities (UMA) termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal.
“Itu pasti dikaji, dianalisis, dan dipantau ketat. Sehingga menjamin tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” kata Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di Gedung BEI Jakarta pada Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon
Lihat Juga :