Jangan Macam-macam! Jual LPG 3 Kg Tanpa KTP, Agen dan Pangkalan Bisa Ditutup

Rabu, 03 Januari 2024 - 19:58 WIB
Pertamina bakal menindak tegas bagi pangkalan dan agen yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto/Dok
JAKARTA - Pertamina bakal menindak tegas bagi pangkalan dan agen yang menjual gas LPG 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Seperti diketahui pembelian gas melon 3 Kg subsidi dengan menggunakan KTP sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg di 2024 Hanya Bagi yang Terdata, Jangan Khawatir! Pendaftaran Masih Dibuka



Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar penerima, maka wajib melakukan pendaftaran lebih dahulu di pangkalan-pangkalan resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Alfian Nasution menegaskan, bagi pangkalan dan agen yang menjual gas melon 3 Kg tanpa meminta pembeli menunjukkan KTP atau kartu keluarga (KK) akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan usaha.

"Apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!