Beli LPG 3 Kg di 2024 Hanya Bagi yang Terdata, Jangan Khawatir! Pendaftaran Masih Dibuka
Rabu, 03 Januari 2024 - 18:47 WIB
loading...
Beli LPG 3 Kg hanya bagi yang terdata sudah resmi berlaku sejak 1 Januari 2024, namun bagi yang yang belum mendaftar masih diperbolehkan sejauh ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang belum mendaftar untuk pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) masih diperkenankan, meski kebijakan itu telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024.
"Jadi saat ini yang bisa membeli LPG 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," jelasnya dalam Konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Pengumuman! Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari 2024
Dikatakan Tutuka, pihaknya pun meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar. "Mohon bantuan masyarkaat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," imbuhnya.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kementerian ESDM: Baru 31,5 Juta NIK
"Jadi saat ini yang bisa membeli LPG 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," jelasnya dalam Konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Pengumuman! Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Mulai 1 Januari 2024
Dikatakan Tutuka, pihaknya pun meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar. "Mohon bantuan masyarkaat dan Pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," imbuhnya.
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kementerian ESDM: Baru 31,5 Juta NIK
Lihat Juga :