Dibalik Penyederhanaan Cukai Rokok, Apa Benar Demi Kesehatan?

Senin, 10 Agustus 2020 - 23:00 WIB
Penyederhanaan tarif cukai rokok disebut karena alasan kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin menyatakan munculnya alasan penyederhaan cukai rokok awalnya diinisiasi oleh organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO). Dasarnya tak lain karena alasan kesehatan sehingga tembakau perlu dikendalikan .

menjelaskan terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia di antaranya menghargai, melindungi dan memenuhi. Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.



"Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN kita sudah meletakkan prioritas pengendalian sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau," Senior HRWG, Rafendi Djamin di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Industri Rokok Dibunuh, Jutaan Pekerja Mau Ditaruh Dimana?

Menurut dia terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan ditinjau dari hak asasi manusia, di antaranya menghargai, melindungi dan memenuhi. Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.

Keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau. "Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik. Untuk itu Rafendi mendorong Pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal," imbuhnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!