Kementerian BUMN Buka Suara Soal Tiga BUMN Diduga Terlibat Kasus Suap Lintas Negara
Senin, 22 Januari 2024 - 14:27 WIB
Lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Pertamina, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II. Kementerian Kehakiman AS pun menjatuhkan denda sebesar USD220 juta atau setara Rp3,4 triliun kepada SAP karena dipandang terbukti menyuap pejabat pemerintah di Indonesia dan Afsel.
Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa. SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Berdasarkan laporan tersebut, untuk Indonesia, penyuapan itu disebut terjadi pada periode 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia.
“(Soalnya dendanya juga udah dikenakan ya Rp 3,4 triliun?) Itu kan denda mereka kan beda, hukumnya beda ya hukumnya beda sama kita, bisa aja dia. Di sana itu kan kadang-kadang melebihi dari itu ya,” ucap Arya.
Denda itu diminta berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa. SAP disebut melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Berdasarkan laporan tersebut, untuk Indonesia, penyuapan itu disebut terjadi pada periode 2015 dan 2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia.
“(Soalnya dendanya juga udah dikenakan ya Rp 3,4 triliun?) Itu kan denda mereka kan beda, hukumnya beda ya hukumnya beda sama kita, bisa aja dia. Di sana itu kan kadang-kadang melebihi dari itu ya,” ucap Arya.
(nng)
tulis komentar anda