Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan BPN se-Provinsi Jambi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 06:08 WIB
JAKARTA - Setelah sebelumnya melakukan kerja sama di beberapa daerah seperti Gorontalo dan Jawa Tengah, PLN kembali melakukan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional se- Provinsi Jambi . Guna mendukung penyelesaian pengamanan aset, PLN pada Selasa (11/8) menggelar Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jambi.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa kerja sama tersebut adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas," tutur Darmawan dalam siaran pers yang diterima Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: PLN Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan se-Sulsel)
Sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah (0,2%) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2%) belum bersertifikat. Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80%.
Data yang dihimpun dari kantor pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan setifikatnya. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK , Kanwil BPN Jambi, dan Pemerintah Daerah.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada 4 Unit Induk PLN di wilayah Provinsi Jambi, yaitu PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah.
"Secara simbolis diserahkan sebanyak 1.423 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2476 persil tanah PLN di Provinsi Jambi yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat," ujarnya.
Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa kerja sama tersebut adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas," tutur Darmawan dalam siaran pers yang diterima Rabu (12/8/2020).
(Baca Juga: PLN Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan se-Sulsel)
Sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah (0,2%) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2%) belum bersertifikat. Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80%.
Data yang dihimpun dari kantor pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan setifikatnya. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK , Kanwil BPN Jambi, dan Pemerintah Daerah.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada 4 Unit Induk PLN di wilayah Provinsi Jambi, yaitu PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah.
"Secara simbolis diserahkan sebanyak 1.423 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2476 persil tanah PLN di Provinsi Jambi yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat," ujarnya.
Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
tulis komentar anda