Stafsus Menteri BUMN Tepis Kabar Surat Mundur Ahok dari Komut Pertamina Tak Direspons
Jum'at, 09 Februari 2024 - 10:15 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga merespons, pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut surat pengunduran dirinya belum direspon Menteri BUMN Erick Thohir. Hal itu menurut mantan Komut Pertamina , menyebabkan dirinya tidak bisa berkampanye.
Menanggapi hal itu Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan, surat pemberhentian bagi eks Dewan Komisaris BUMN akan diterbitkan. Dia pun membantah adanya penahanan soal surat pengunduran diri tersebut.
Arya juga mempersilahkan agar Ahok ikut berkampanye, karena sudah tidak terikat dengan regulasi atau aturan yang dibuat Kementerian BUMN perihal Direksi dan Komisaris yang dilarang berkampanye.
“Dan sama yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan, jadi nggak ada yang spesial. Tidak ada Pak Ahok ditahan, enggak ada urusan, semua juga sama. Silahkan saja pak Ahok mau kampanye silahkan, prosesnya surat sama yang lain ya, nanti kan keluar juga,” Ujar Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2024).
“Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silahkan aja, ngak ada masalah, jangan dibuat ribet dan ngak ada yang spesial, buat semua sama aja komposisinya,” paparnya.
Arya menegaskan bahwa saat Komisaris BUMN mengajukan surat pengunduran diri, maka pada tanggal tersebut sudah dinyatakan berhenti dari BUMN.
“Ngak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, ya dia langsung berhenti sebagai Komisaris. Yang lain lain juga begitu, bahkan ada ketua TKN Fanta sama Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gak apa-apa,” tutur Arya.
Menanggapi hal itu Stafsus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan, surat pemberhentian bagi eks Dewan Komisaris BUMN akan diterbitkan. Dia pun membantah adanya penahanan soal surat pengunduran diri tersebut.
Arya juga mempersilahkan agar Ahok ikut berkampanye, karena sudah tidak terikat dengan regulasi atau aturan yang dibuat Kementerian BUMN perihal Direksi dan Komisaris yang dilarang berkampanye.
“Dan sama yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan, jadi nggak ada yang spesial. Tidak ada Pak Ahok ditahan, enggak ada urusan, semua juga sama. Silahkan saja pak Ahok mau kampanye silahkan, prosesnya surat sama yang lain ya, nanti kan keluar juga,” Ujar Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2024).
“Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silahkan aja, ngak ada masalah, jangan dibuat ribet dan ngak ada yang spesial, buat semua sama aja komposisinya,” paparnya.
Arya menegaskan bahwa saat Komisaris BUMN mengajukan surat pengunduran diri, maka pada tanggal tersebut sudah dinyatakan berhenti dari BUMN.
“Ngak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, ya dia langsung berhenti sebagai Komisaris. Yang lain lain juga begitu, bahkan ada ketua TKN Fanta sama Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gak apa-apa,” tutur Arya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda