Tabungan Dahsyat Imlek MNC Bank, Nabung Serba Untung

Senin, 12 Februari 2024 - 11:40 WIB
MNC Bank kembali memberikan loyalty program Tabungan Dahsyat Imlek sampai dengan 29 Februari 2024. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Imlek merupakan salah satu perayaan terpenting bagi masyarakat Tionghoa. Perayaan ini tidak hanya diwarnai dengan tradisi dan ritual yang meriah, tetapi juga sarat dengan makna dan nilai budaya. Namun, ada yang berbeda di momentum Imlek tahun ini, karena MNC Bank sebagai salah satu bank yang sering memberikan penawaran menarik, kembali memberikan loyalty program Tabungan Dahsyat Imlek sampai dengan 29 Februari 2024.

Dalam program promo tersebut, MNC Bank memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mendapatkan cashback sebesar Rp888.000 hanya dengan menempatkan dana sebesar Rp89.999.999 untuk tenor 3 bulan dan Rp44.999.999 untuk tenor 6 bulan. Selain itu, bagi nasabah yang membuka Tabungan MNC dan menyetor dana sebesar Rp999.999 akan memiliki kesempatan untuk memetik hadiah kalung emas, power bank hingga beragam hadiah menarik lainnya pada Pohon Imlek yang disediakan di seluruh kantor cabang MNC Bank.



Presiden Direktur MNC Bank, Rita Montagna menyampaikan bahwa menabung adalah salah satu tradisi kental masyarakat Tionghoa, “Dipercaya bahwa dengan menabung, keberuntungan dan kemakmuran akan datang di tahun yang baru. Tradisi tersebut kemudian menjadi inspirasi bagi kami untuk menciptakan program menarik yang tentunya memberikan keuntungan bagi nasabah dalam menyambut Tahun Baru Imlek”.



Syarat dan ketentuan :

1. Warga Negara Indonesia: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di sistem informasi administrasi kependudukan dan NPWP (khusus nasabah yang wajib memiliki NPWP dan telah memiliki NPWP)

2. Warga Negara Asing: Paspor dan KITAS/KITAP dan Tax Identification number (NPWP/TIN).

3. Perusahaan: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di system informasi administrasi kependudukan pejabat yang berwenang, NPWP, SIUP/Nomor izin usaha/Nomor induk berusaha (NIB). Akta pendirian dan/atau anggaran dasar perusahaan (serta dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

4. Nasabah wajib mengisi dan mendatangani Formulir Kepesertaan Program.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More