Tabungan Dahsyat Imlek MNC Bank, Nabung Serba Untung
Senin, 12 Februari 2024 - 11:40 WIB
Syarat dan ketentuan :
1. Warga Negara Indonesia: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di sistem informasi administrasi kependudukan dan NPWP (khusus nasabah yang wajib memiliki NPWP dan telah memiliki NPWP)
2. Warga Negara Asing: Paspor dan KITAS/KITAP dan Tax Identification number (NPWP/TIN).
3. Perusahaan: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di system informasi administrasi kependudukan pejabat yang berwenang, NPWP, SIUP/Nomor izin usaha/Nomor induk berusaha (NIB). Akta pendirian dan/atau anggaran dasar perusahaan (serta dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
4. Nasabah wajib mengisi dan mendatangani Formulir Kepesertaan Program.
1. Warga Negara Indonesia: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di sistem informasi administrasi kependudukan dan NPWP (khusus nasabah yang wajib memiliki NPWP dan telah memiliki NPWP)
2. Warga Negara Asing: Paspor dan KITAS/KITAP dan Tax Identification number (NPWP/TIN).
3. Perusahaan: e-KTP dengan NIK yang terdaftar di system informasi administrasi kependudukan pejabat yang berwenang, NPWP, SIUP/Nomor izin usaha/Nomor induk berusaha (NIB). Akta pendirian dan/atau anggaran dasar perusahaan (serta dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
4. Nasabah wajib mengisi dan mendatangani Formulir Kepesertaan Program.
Lihat Juga :