Wahai Milenial, untuk Urusan Doku Jangan Termakan Influencer di Medsos
Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:53 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan para milenial harus kritis pada omongan influencer. Kekhawatiran OJK itu karena milenial semakin rentan akibat mudah percaya dan mencontoh influencer di medsos. Beberapa waktu lalu sempat ramai influencer Jouska yang menghimpun dana dan melakukan kegiatan investasi namun belum memiliki izin.
Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, edukasi investasi keuangan kepada milenial semakin dibutuhkan. Saat ini trennya mereka suka mengikuti para influencer, khususnya di bidang keuangan atau investasi. Namun mereka tetap harus melakukan check and recheck karena tetap ada celah untuk terjebak dalam investasi ilegal. ( Baca juga:Investasi Bodong Menjamur Tawarkan Pasti Untung, Masyarakat Diajak Waspada )
"Milenial karakternya suka meniru influencer. Saya tahu karena juga punya anak usia milenial. Tapi tidak semua influencer itu legal. Beberapa waktu lalu muncul kasus influencer keuangan ternyata ilegal," ujar Tirta, hari ini dalam seminar virtual edukasi keuangan (13/8/2020).
Dia mengingatkan dari contoh kasus terakhir kegiatan influencer menarik dana dan melakukan investasi tanpa izin. Sehingga perlu hati-hati dan melakukan verifikasi. Salah satunya bisa melalui WhatsApp ke OJK yang akan dilayani oleh chatbot. Teknologi ini memudahkan karena bisa langsung menjawab pertanyaan singkat.
Anggota DK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, edukasi investasi keuangan kepada milenial semakin dibutuhkan. Saat ini trennya mereka suka mengikuti para influencer, khususnya di bidang keuangan atau investasi. Namun mereka tetap harus melakukan check and recheck karena tetap ada celah untuk terjebak dalam investasi ilegal. ( Baca juga:Investasi Bodong Menjamur Tawarkan Pasti Untung, Masyarakat Diajak Waspada )
"Milenial karakternya suka meniru influencer. Saya tahu karena juga punya anak usia milenial. Tapi tidak semua influencer itu legal. Beberapa waktu lalu muncul kasus influencer keuangan ternyata ilegal," ujar Tirta, hari ini dalam seminar virtual edukasi keuangan (13/8/2020).
Dia mengingatkan dari contoh kasus terakhir kegiatan influencer menarik dana dan melakukan investasi tanpa izin. Sehingga perlu hati-hati dan melakukan verifikasi. Salah satunya bisa melalui WhatsApp ke OJK yang akan dilayani oleh chatbot. Teknologi ini memudahkan karena bisa langsung menjawab pertanyaan singkat.
Lihat Juga :