OJK Keluarkan Aturan Baru Promosi Saham oleh Influencer, Youtuber Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan

Senin, 21 Juli 2025 - 08:49 WIB
loading...
OJK Keluarkan Aturan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan para influencer. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan para influencer atau pegiat media sosial, termasuk selebgram dan TikToker, dalam kegiatan promosi produk pasar modal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atau broker saham.

Langkah ini diambil OJK sebagai respons terhadap kompleksitas yang semakin meningkat dalam bisnis perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas dari berbagai aspek, termasuk produk, proses bisnis, dan mekanisme layanan.

Baca Juga: 5 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini, Cek Daftarnya

Dalam Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas untuk bekerja sama dengan influencer dalam memasarkan produk investasi. Namun, kerja sama ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Pada Ayat (2), perusahaan diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis dengan influencer yang diajak bekerja sama, yang harus mencakup ruang lingkup kerja sama secara jelas.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup beberapa pilihan, antara lain: pertama, influencer dapat menyediakan media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek (PED). Kedua, influencer dapat memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED. Ketiga, influencer dapat memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Dalam Pasal 107, dijelaskan bahwa influencer yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) huruf a tidak diwajibkan untuk terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak perlu memiliki izin usaha dari OJK. Namun, jika influencer melakukan aktivitas sesuai dengan poin kedua, perusahaan efek wajib memastikan bahwa influencer telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.

Baca Juga: Penyebab Saham CDIA Digembok Bursa, Harganya Melonjak Tak Wajar usai IPO
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Saham NPGF Melonjak...
Saham NPGF Melonjak 137%, Rumor Akuisisi Picu Optimisme
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved