OJK Keluarkan Aturan Baru Promosi Saham oleh Influencer, Youtuber Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan

Senin, 21 Juli 2025 - 08:49 WIB
loading...
OJK Keluarkan Aturan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan para influencer. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan para influencer atau pegiat media sosial, termasuk selebgram dan TikToker, dalam kegiatan promosi produk pasar modal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atau broker saham.

Langkah ini diambil OJK sebagai respons terhadap kompleksitas yang semakin meningkat dalam bisnis perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas dari berbagai aspek, termasuk produk, proses bisnis, dan mekanisme layanan.

Baca Juga: 5 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini, Cek Daftarnya

Dalam Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas untuk bekerja sama dengan influencer dalam memasarkan produk investasi. Namun, kerja sama ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Pada Ayat (2), perusahaan diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis dengan influencer yang diajak bekerja sama, yang harus mencakup ruang lingkup kerja sama secara jelas.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup beberapa pilihan, antara lain: pertama, influencer dapat menyediakan media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek (PED). Kedua, influencer dapat memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED. Ketiga, influencer dapat memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Dalam Pasal 107, dijelaskan bahwa influencer yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) huruf a tidak diwajibkan untuk terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak perlu memiliki izin usaha dari OJK. Namun, jika influencer melakukan aktivitas sesuai dengan poin kedua, perusahaan efek wajib memastikan bahwa influencer telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.

Baca Juga: Penyebab Saham CDIA Digembok Bursa, Harganya Melonjak Tak Wajar usai IPO
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Saham NPGF Melonjak...
Saham NPGF Melonjak 137%, Rumor Akuisisi Picu Optimisme
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Rekomendasi
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved