Asuransi Satelit Beri Stabilitas dan Kemajuan Sektor Telekomunikasi di Indonesia

Jum'at, 16 Februari 2024 - 12:30 WIB
3. Asuransi dalam Orbit - Menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang mungkin terjadi pada satelit selama berada di orbit, seperti akibat tabrakan dengan obyek di sekitarnya, temperatur ekstrim, dan radiasi.

4. Asuransi Tanggung Jawab Hukum - Merupakan persyaratan wajib dari pemerintah di mana peluncuran satelit dilakukan, tanpa memandang kewarganegaraan satelit tersebut.

“Melalui asuransi satelit sebagai salah satu produk unggulan kami, Asuransi Jasindo berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terbaik bagi satelit-satelit Indonesia agar dapat beroperasi dengan lancar di orbit,” tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!