Warga Asing Bisa Beli Hunian Hanya Modal Paspor, KEK Tanjung Lesung Tawarkan Benefit

Sabtu, 17 Februari 2024 - 09:55 WIB
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang memudahkan warga negara asing membeli rumah atau apartemen hanya bermodalkan paspor. Di wilayah KEK, ada benefit yang didapatkan warga asing. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi yang memudahkan warga negara asing membeli rumah atau apartemen hanya bermodalkan paspor. Dinilai pengamat properti, regulasi ini mampu membuat industri properti di Indonesia menggeliat.

Baca Juga: Menparekraf Siapkan Langkah Strategis Pengembangan KEK Tanjung Lesung



Adapun harga jual minimal satuan hunian bagi warga asing ditetapkan beragam menurut wilayah, yakni di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar per unit. Baca Juga: 3 Daerah di Indonesia yang Jadi Incaran Warga Asing Buat Beli Rumah

Beli hunian tanpa harga minimum

Namun sebetulnya ada area-area yang punya kelebihan khusus bagi warga asing untuk memiliki hunian, yaitu area-area kawasan ekonomi khusus (KEK). Di wilayah KEK ini, benefit yang didapatkan warga asing saat membeli properti lebih banyak dibanding diarea-area yang bukan merupakan KEK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!