Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur Saat Terbang, Pengamat Soroti Pengawasan Maskapai
Minggu, 10 Maret 2024 - 16:18 WIB
JAKARTA - Maskapai penerbangan dinilai lalai terhadap regulasi atau aturan penerbangan, setelah insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air ID-6723 tertidur selama 28 menit ketika penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu.
Pengamat Penerbangan Nasional, Chappy Hakim menyebut, penerbangan pesawat selalu aman dengan catatan semua aturan, ketentuan, regulasi, prosedur penerbangan dijalankan dengan baik. Dalam penerbangan, yang dibutuhkan disiplin tinggi hingga mematuhi aturan otoritas terkait.
Namun, insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air ID-6723 tertidur selama 28 menit ketika penerbangan rute Kendari-Jakarta berlangsung diyakini adanya kelalaian. Baik aturan yang ada di Kementerian Perhubungan ataupun aturan International Civil Aviation Organization.
“Dan aturan-aturan itu bersandar pada aturan induk yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization. Kalau aturan itu diikuti saja gak mungkin terjadi seperti itu, tidak mungkin sama sekali,” ujar Chappy saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).
“Terjadi itu dipastikan ada prosedur atau ketentuan, aturan yang diabaikan atau terabaikan secara tidak sengaja atau bagaimana, tapi jelas itu,” paparnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu menjelaskan, dunia penerbangan merupakan sebuah sistem yang berjalan.
Dalam sistem itu sudah diatur sedemikian rupa, misalnya tugas pilot dan kopilot, pramugari, hingga teknisi.
Pengamat Penerbangan Nasional, Chappy Hakim menyebut, penerbangan pesawat selalu aman dengan catatan semua aturan, ketentuan, regulasi, prosedur penerbangan dijalankan dengan baik. Dalam penerbangan, yang dibutuhkan disiplin tinggi hingga mematuhi aturan otoritas terkait.
Namun, insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air ID-6723 tertidur selama 28 menit ketika penerbangan rute Kendari-Jakarta berlangsung diyakini adanya kelalaian. Baik aturan yang ada di Kementerian Perhubungan ataupun aturan International Civil Aviation Organization.
“Dan aturan-aturan itu bersandar pada aturan induk yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization. Kalau aturan itu diikuti saja gak mungkin terjadi seperti itu, tidak mungkin sama sekali,” ujar Chappy saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).
“Terjadi itu dipastikan ada prosedur atau ketentuan, aturan yang diabaikan atau terabaikan secara tidak sengaja atau bagaimana, tapi jelas itu,” paparnya.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu menjelaskan, dunia penerbangan merupakan sebuah sistem yang berjalan.
Dalam sistem itu sudah diatur sedemikian rupa, misalnya tugas pilot dan kopilot, pramugari, hingga teknisi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda