Otorita IKN dan KAMAJAYA Dukung Perlindungan Pekerja Wanita di HPK

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:38 WIB
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama KAMAJAYA (Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta) mengadakan penyuluhan dan sosialisasi di HPK, pada Rabu (20/03/2024). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebagai bentuk upaya pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja wanita di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama KAMAJAYA (Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta) mengadakan penyuluhan dan sosialisasi di HPK, pada Rabu (20/03/2024).

Tenaga Ahli Pimpinan Bidang Manajemen Kawasan Perkotaan Otorita IKN yang juga Ketua Umum KAMAJAYA, Desiderius Viby Indrayana menjelaskan, persoalan pelecehan seksual atau bahkan kekerasan seksual di Indonesia sudah ada payung hukumnya.

"Kita harus paham bahwa penghuni HPK sekarang sudah semakin masif. Jumlah penghuni sudah di atas 10.000, mendekati 12.000, dan mayoritas memang penghuninya laki-laki, sedangkan kaum perempuan menjadi minoritas. Ini menjadi sangat rentan, sehingga penyuluhan dan sosialisasi ini menjadi upaya kami dalam mengantisipasi kejadian pelecehan seksual terhadap pekerja konstruksi di HPK, khususnya para pekerja wanita," kata Viby dalam acara bertajuk "Penyuluhan dan Sosialisasi Antisipasi Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Wanita di HPK".





Turut hadir menjadi narasumber adalah Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Diani Sadiawati; Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro; serta Direktur Pelayanan Dasar Otorita IKN, Suwito. Kegiatan yang dihadiri oleh hampir seluruh pekerja wanita yang menempati HPK ini diikuti dengan antusias.

Dalam kesempatan tersebut, Viby menegaskan bahwa pekerja wanita yang menerima tindakan kekerasan seksual dapat melakukan pengaduan secara internal kepada tim transisi pengelolaan HPK.

"Semua menjadi paham dengan adanya sosialisasi ini, sehingga para pekerja wanita pun akan memahami upaya preventif yang mana tidak memancing untuk timbulnya tindakan pelecehan seksual," terang Viby.

Melalui sosialisasi dan penyuluhan ini, ia berharap dapat memberi pemahaman bagi para pekerja bahwa tindak pidana pelecehan seksual diatur dengan aturan yang tegas. "Termasuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," tandasnya.



Dalam acara ini, Keluarga Alumni Atma Jaya (KAMAJAYA) turut memberikan dukungan doorprize bagi beberapa peserta yang memberikan pertanyaan terbaik.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More