Cegah Kemacetan di Jalan Tol, Pemudik Diminta Hanya 30 Menit di Rest Area

Minggu, 31 Maret 2024 - 11:35 WIB
Pemudik diminta memperhatikan waktu singgah di rest area maksimal 30 menit, saat periode Lebaran 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Pemudik diminta memperhatikan waktu singgah di rest area maksimal 30 menit, saat periode Lebaran 2024 . Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menerangkan, pembatasan masa singgah di rest area itu bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di dalam maupun antrean kendaraan yang mengular hingga ke ruas jalan tol dan menjadi potensi kemacetan.

"Dihimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP (Tempat, Istirahat, dan Pelayanan) paling tidak 30 menit beristirahat di rest area menghindari terjadinya penumpukan kendaraan. Selain itu kami juga menyarankan kepada pemudik dapat menggunakan TIP sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol," ujar Tulus dalam keterangan resminya, Sabtu (31/3/2024).



Dikatakan Tulus, jika tempat istirahat di Jalan Tol terlihat penuh dan menghindari terjadinya antrian menuju masuk rest area, pemudik dapat keluar terlebih dahulu ke jalan arteri mencari rest area terdekat kemudian dapat masuk melanjutkan perjalanan lewat Jalan Tol kembali.



Tulus menambahkan, hingga saat ini total Tempat, Istirahat, dan Pelayanan (TIP) mencapai 134 TIP beroperasi. TIP yang merupakan bagian dari fasilitas dan layanan di Jalan Tol terbagi menjadi 3 Tipe A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.



Terbagi menjadi, di Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi diantaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C. Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP di antaranya 18 TIP Tipe A, 2 TIP Tipe B, 2 TIP Tipe C.

Selanjutnya TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera sebanyak 38 TIP diantaranya 22 Tipe A, 7 TIP Tipe B, 9 TIP Tipe C. Dan TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP Tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi yakni 2 TIP Tipe C.

Sebagai informasi, untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.

Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B meliputi toilet,warung atau kios,mushola, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara. Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More