Sri Mulyani Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK Jumat 5 April 2024

Rabu, 03 April 2024 - 12:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani bakal menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani bakal menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4/2024). Demikian diungkapkan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo.

"Insya Allah beliau hadir," jelas Yustinus melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/4/2024).



Sebelumnya, Menkeu sendiri telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan MK tersebut apabila ada undangan resminya.



"Kalau ada undangan resmi insya allah kita dateng," jelas Menkeu Sri Mulyani dalam acara Buka Bersama Media Kementerian Keuangan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menanggapi pemanggilan empat menterinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 . Kepala Negara memastikan bahwa semua menteri yang dipanggil tersebut akan hadir di MK.

"Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK. Semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Untuk diketahui, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK menganggap pemanggilan itu diperlukan.

"Kemudian juga kepada para pihak juga perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan PHPU di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi, yang pertama yang perlu didengar oleh Mahkamah adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Tri Rismaharini Menteri Sosial, dan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," jelas Suhartoyo.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More