Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi
Senin, 17 Agustus 2020 - 14:55 WIB
Uang khusus pecahan Rp75.000 ternyata tetap dapat digunakan sebagai alat transaksi seperti uang rupiah lainnya. FOto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerbitan uang khusus baru pecahan Rp 75.000 bukanlah ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan pula sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.
(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)
Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.
"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).
(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)
Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.
"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Lihat Juga :