Nggak Cuma Buat Koleksi, Uang Khusus Bisa Kok Jadi Alat Transaksi
Senin, 17 Agustus 2020 - 14:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, penerbitan uang khusus baru pecahan Rp 75.000 bukanlah ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan pula sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.
(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)
Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.
"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Uang khusus pecahan Rp75.000 yang diterbitkan hari ini memang termasuk jenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
Karena menjadi uang peringatan, lembaran uang baru ini pun sarat makna. Sejumlah filosofi tertuang dalam desain halaman muka dan belakang dari mata uang ini. Halaman muka (depan) uang tersebut merupakan bentuk syukur atas kemerdekaan RI, dengan gambar peristiwa proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Halaman muka uang ini juga dihiasi dengan ilustrasi berbagai capaian selama 75 tahun kemerdekaan RI seperti MRI, MRT, dan Tol Trans-Jawa.
(Baca Juga: Ssst! Ada yang Spesial pada Uang Khusus Rp75.000 yang Baru)
Sementara di halaman belakang uang tersebut, terdapat motif tenun nusantara, antara lain gringsing Bali, Batik Kalong Jawa, dan Songket Sumatera Selatan yang menggambarkan kebaikan, keagungan, dan kesucian. Halaman belakang juga melambangkan filosofi menyongsong masa depan gemilang pada era digital dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.
(Baca Juga: Sarat Makna, Ini Filosofi dari Uang Baru Pecahan Rp75.000)
Namun demikian, Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjarnako memastikan bahwa uang khusus ini tetap bisa menjadi alat bayar transaksi.
"Bisa jadi alat bayar, tapi Karena ini uang rupiah peringatan Kemerdekaan RI, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (17/8/2020).
Uang khusus pecahan Rp75.000 yang diterbitkan hari ini memang termasuk jenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
Karena menjadi uang peringatan, lembaran uang baru ini pun sarat makna. Sejumlah filosofi tertuang dalam desain halaman muka dan belakang dari mata uang ini. Halaman muka (depan) uang tersebut merupakan bentuk syukur atas kemerdekaan RI, dengan gambar peristiwa proklamasi oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Halaman muka uang ini juga dihiasi dengan ilustrasi berbagai capaian selama 75 tahun kemerdekaan RI seperti MRI, MRT, dan Tol Trans-Jawa.
(Baca Juga: Ssst! Ada yang Spesial pada Uang Khusus Rp75.000 yang Baru)
Sementara di halaman belakang uang tersebut, terdapat motif tenun nusantara, antara lain gringsing Bali, Batik Kalong Jawa, dan Songket Sumatera Selatan yang menggambarkan kebaikan, keagungan, dan kesucian. Halaman belakang juga melambangkan filosofi menyongsong masa depan gemilang pada era digital dengan satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.
(fai)
tulis komentar anda