Sebelum Tentukan Pilihan, Yuk Kenali Perbedaan Pembiayaan Konvensional dan Syariah
Selasa, 16 April 2024 - 16:16 WIB
JAKARTA - Pembiayaan merupakan salah satu aspek yang penting dalam perekonomian suatu negara, baik untuk kebutuhan individu maupun bisnis. Adapun jenis pembiayaan di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu konvensional dan syariah. Meskipun konvensional dan syariah memiliki tujuan yang sama untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat, akan tetapi keduanya memiliki 3 perbedaan yang cukup signifikan, antara lain:
1. Perjanjian/Akad
Perjanjian pembiayaan konvensional dibuat berlandaskan hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan untuk pembiayaan syariah memiliki dasar hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dituangkan dalam suatu akad. Pada MNC Finance, terdapat akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) yaitu produk pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah.
2. Suku Bunga
Dalam perjanjian pembiayaan konvensional, nasabah wajib membayarkan cicilan setiap bulannya dengan disertai bunga. Di dalam akad pembiayaan syariah, tidak diperbolehkan adanya bunga karena dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pembiayaan syariah Akad MMQ menerapkan sistem bagi hasil.
3. Denda
Saat terjadi keterlambatan pembayaran, pembiayaan konvensional akan memberlakukan denda bagi nasabah sehingga nasabah wajib cicilan beserta denda yang timbul. Pada pembiayaan syariah, tidak ada penerapan denda melainkan ta’widh. Ta’widh adalah ganti rugi bagi nasabah yang lalai/menyimpang dalam melakukan pembayaran yaitu sebesar kerugian nyata dari biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan.
MNC Finance menyediakan layanan berbasis syariah bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan melalui MNC Dana Mobil (jaminan BPKB mobil) atau MNC Dana Rumah (jaminan sertifikat rumah). Untuk pengajuan pembiayaan syariah, Anda dapat mengunjungi kantor cabang MNC Finance di kota-kota seluruh Indonesia. Info lebih lanjut, silakan kunjungi www.mncfinance.com .
MNC Finance adalah perusahaan multifinance milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai solusi finansial yang cepat dan mudah, MNC Finance menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing kendaraan bermotor dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah.
1. Perjanjian/Akad
Perjanjian pembiayaan konvensional dibuat berlandaskan hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan untuk pembiayaan syariah memiliki dasar hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dituangkan dalam suatu akad. Pada MNC Finance, terdapat akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) yaitu produk pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah.
2. Suku Bunga
Dalam perjanjian pembiayaan konvensional, nasabah wajib membayarkan cicilan setiap bulannya dengan disertai bunga. Di dalam akad pembiayaan syariah, tidak diperbolehkan adanya bunga karena dianggap sebagai riba. Oleh karena itu, pembiayaan syariah Akad MMQ menerapkan sistem bagi hasil.
3. Denda
Saat terjadi keterlambatan pembayaran, pembiayaan konvensional akan memberlakukan denda bagi nasabah sehingga nasabah wajib cicilan beserta denda yang timbul. Pada pembiayaan syariah, tidak ada penerapan denda melainkan ta’widh. Ta’widh adalah ganti rugi bagi nasabah yang lalai/menyimpang dalam melakukan pembayaran yaitu sebesar kerugian nyata dari biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan.
MNC Finance menyediakan layanan berbasis syariah bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan melalui MNC Dana Mobil (jaminan BPKB mobil) atau MNC Dana Rumah (jaminan sertifikat rumah). Untuk pengajuan pembiayaan syariah, Anda dapat mengunjungi kantor cabang MNC Finance di kota-kota seluruh Indonesia. Info lebih lanjut, silakan kunjungi www.mncfinance.com .
MNC Finance adalah perusahaan multifinance milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai solusi finansial yang cepat dan mudah, MNC Finance menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing kendaraan bermotor dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda