Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Capai Rp139 T, Jokowi: Kita Tak Boleh Jadul

Kamis, 18 April 2024 - 13:24 WIB
Presiden Jokowi mengatakan pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus terus diwaspadai. Bahkan ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 milliar.

Baca Juga: Memerangi Kejahatan Kripto dengan Memperkuat Penegakan Hukum Global



Hal tersebut disampaikan Kepala Negara dalam pengarahannya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) pada Rabu, 17 April 2024, di Istana Negara, Jakarta.

"Bahkan data crypto crimary report mengumumkan ada indikasi pencucian uang sebesar sebesar USD 8,6 miliar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global, sangat besar sekali," kata Jokowi dalam sambutannya.

Menurut Jokowi, para pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru dalam melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan digital. Baca Juga: Marak Kejahatan Kripto, 36 Negara Mulai Perketat Penggunaan Cryptocurrency

"Pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus didepan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!