Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU
Minggu, 28 April 2024 - 07:15 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara PKPU. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Setelah lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk ( WSKT ) kembali terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ). Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai pemohon II.
"Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst," ungkap Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta. Sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.
"Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst," ungkap Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (28/4/2024).
Baca Juga: PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya
Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta. Sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.
Lihat Juga :