SPBU Pertamina Wajib Jual Pertalite, DPR: Jangan Mbalelo
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:44 WIB
DPR menyoroti banyaknya SPBU Pertamina yang tidak menjual BBM penugasan jenis Pertalite. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - DPR meminta setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis Pertalite. Pasalnya, banyak SPBU Pertamina yang sudah tidak menjual BBM bersubsidi tersebut padahal tidak ada perubahan aturan distribusi BBM bersubsidi.
"Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini. Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," ujar Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2024).
Baca Juga: Siap-siap, Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi Tahun Ini
Dia mendesak kepada Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite. Pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, karena BBM penugasan pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Jadi pihak Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini. Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," ujar Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dalam pernyataannya, Rabu (1/4/2024).
Baca Juga: Siap-siap, Beli BBM Pertalite Bakal Dibatasi Tahun Ini
Dia mendesak kepada Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite. Pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, karena BBM penugasan pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lihat Juga :