Kerja Sama dengan MNC Life, Treasury Beri Layanan Tambahan ke Nasabah

Senin, 13 Mei 2024 - 21:48 WIB
Direktur Utama Treasury Andreas Setiawan Santoso. FOTO/Muhammad Farhan
TANGERANG - Treasury, perusahaan yang bergerak dalam memberikan investasi emas berplatform digital bagi masyarakat, menyambut baik kerja sama dengan MNC Life Assurance terutama dalam pelayanan pemberian perlindungan tambahan bagi nasabahnya. Treasury yang bernaung pada PT Indonesia Logam Pratama, mengapresiasi kerja sama yang merupakan terobosan pertama di Indonesia antara perusahaan investasi dengan perusahaan asuransi.

Direktur Utama Treasury, Andreas Setiawan Santoso menjelaskan, sebagai perusahaan platform digital investasi emas yang memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), harus memberikan jaminan keamanan yang sesuai dengan tujuan pemerintah kepada nasabahnya. Andreas menuturkan tawaran kerja sama MNC Life ini menjadi nilai tambahan bagi pelayanan kepada nasabahnya.

"Kerja sama ini kita lihat dari sudut pandang konsumen atau nasabah, kalau nasabah mendapatkan perlindungan maka itu menjadi value added," ujar Andreas di kantornya, Senin (13/5/2024).

"Karena MNC Life memiliki fitur asuransi menarik yang cocok dengan nasabah kami, maka kolaborasi ini sangat kami sambut baik," sambung Andreas.





Dia menuturkan kolaborasi yang menjadi pionir antara perusahaannya dengan MNC Life ini, tentunya memberikan pelayanan spesial yang didapatkan langsung oleh nasabahnya ketika berinvestasi emas.

"Harapan kami ya ketika nasabah kami membeli emas, kemudian dia bisa mendapatkan perlindungan tambahan, kenapa tidak," tegas Andreas.

Lebih lanjut, Direktur Utama MNC Life, Risye Dillianti menjelaskan kerja sama antara perusahaannya dengan Treasury ini menjadi terobosan di dunia asuransi karena para nasabah investasi kini mendapatkan jaminan berupa asuransi kejiwaan.

Asuransi jiwa tersebut diimplementasikan dengan berupa perlindungan kecelakaan diri hingga meninggal dunia, yang nantinya, investasi tersebut diwariskan kepada ahli waris nasabah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More