Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp24 T, Kripto Sumbang Rp689 M

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:35 WIB
Kripto menyumbang pajak usaha ekonomi digital Rp689 miliar per April 2024. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun. Lalu pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,91 triliun.

Baca Juga: Jabat Presiden, Prabowo Pede Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 8%



Sementara, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, lalu Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!