Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:53 WIB
loading...
Cara Mengajukan Pembetulan...
Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, dalam praktiknya, wajib pajak terkadang masih menemukan data yang tidak sesuai pada administrasi PBB-P2. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa luas tanah yang berbeda dengan sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, hingga kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB-P2.

"Apabila hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menyediakan layanan pembetulan PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda

Menurut dia layanan ini dihadirkan untuk memudahkan wajib pajak memperbaiki data administrasi PBB-P2 agar sesuai dengan dokumen resmi, kondisi objek pajak, maupun data subjek pajak yang sebenarnya. "Dengan data yang lebih akurat, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari," jelasnya.

Adapun pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi Pajak Bumi dan Bangunan akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya. Pembetulan dapat dilakukan terhadap data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya. Dengan demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan apabila menemukan informasi yang tidak sesuai pada data PBB-P2.

Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2 antara lain identitas wajib pajak yang tidak sesuai dengan KTP, perubahan luas bangunan, luas tanah yang berbeda dengan dokumen sertifikat, alamat objek pajak yang tidak sesuai, atau kesalahan data pada SPPT PBB-P2. "Melalui proses pembetulan, data PBB-P2 diharapkan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual di lapangan," imbuh Morris.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Rekomendasi
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Trump Lontarkan Klaim...
Trump Lontarkan Klaim Mengejutkan: 90% Mojtaba Khamenei Telah Tewas
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Turun Lagi Rp20.000 per Gram
TikTok Tingkatkan Transparansi...
TikTok Tingkatkan Transparansi AI, Alokasikan USD4 Juta untuk Program Edukasi
Dibuka Menguat 0,33%,...
Dibuka Menguat 0,33%, IHSG Berbalik Melemah di Menit Pertama
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
AS Terapkan Blokade...
AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
Trump Raih Cuan Jumbo...
Trump Raih Cuan Jumbo dari Kripto, Mayoritas Dialihkan ke Saham dan Obligasi
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved