Kurs Rupiah Anjlok 3,74% dibanding Akhir 2023, Bos BI: Lebih Baik dari Peso hingga Baht

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:13 WIB
Nilai tukar Rupiah melemah 3,74% dari level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Won Korea, dan Baht Thailand masing-masing sebesar 4,91%, 5,52%, dan 5,99%. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia dalam memitigasi dampak rambatan ketidakpastian global.

"Nilai tukar Rupiah secara bulanan pada Mei 2024 (hingga 21 Mei 2024) kembali menguat 1,66% (ptp), setelah pada April 2024 melemah 2,49% (ptp)," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Mei 2024 di Jakarta, Rabu (22/5/2024).



Penguatan nilai tukar rupiah tersebut didorong oleh dampak positif respons bauran kebijakan moneter Bank Indonesia pada April 2024. Respons kebijakan ini mendorong aliran masuk modal asing, terutama ke SBN dan SRBI, sebesar USD4,2 miliar pada bulan Mei 2024 (hingga 20 Mei 2024).



Dengan perkembangan ini, nilai tukar Rupiah melemah 3,74% dari level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Won Korea, dan Baht Thailand masing-masing sebesar 4,91%, 5,52%, dan 5,99%.

"Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil dengan kecenderungan menguat didorong oleh imbal hasil yang menarik sejalan dengan kenaikan BI-Rate, premi risiko yang turun, prospek ekonomi yang lebih baik, dan komitmen Bank Indonesia untuk terus menstabilkan nilai tukar rupiah," jelas Perry.



Adapun Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter yang tersedia untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah, termasuk melalui penguatan strategi operasi moneter pro-market dengan mengoptimalkan instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI.

Terakhir, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More