Cetak Rekor MURI 3 Tahun Beruntun, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Kado Terindah
Rabu, 19 Agustus 2020 - 21:45 WIB
JAKARTA - Selama tiga tahun berturut-turut mendapat penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), kepemimpinan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode keempat masa bakti 2017-2020 dianggap mendapat kepercayaan publik. Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak pun mengaku hal ini menjadi kado terindah dalam menghadirkan keadilan bagi para konsumen yang terbaikan haknya.
“Hari ini BPKN mendapat rekor MURI untuk aduan terbanyak konsumen dari sektor perumahan. Hal ini menjadi kado terindah BPKN periode keempat yang mulai dilantik sejak 2017 dan akan demisioner pada bulan ini. BPKN semakin mendapat kepercayaan dari publik,” katanya dalam webinar berjudul Dinamika Pengaduan Konsumen Sektor Perumahan, Rabu (19/8/2020).
(Baca Juga: Sektor Properti, Sangat Dibutuhkan tapi Paling Banyak Dikeluhkan )
Advokat yang lima kali memenangkan gugatan terhadap penelantaran konsumen penerbangan maskapai Lion Air ini menyatakan, hingga 4 Agustus 2020 BPKN menerima 2420 aduan konsumen sektor perumahan dari total 3269 aduan yang masuk.
“Dari total aduan yang masuk sektor perumahan paling banyak yaitu 74,03% adalah pengaduan konsumen perumahan baik itu rumah tapak maupun rumah vertikal,” sebut lelaki yang kembali terpilih menjadi komisioner BPKN periode kelima masa bakti 2020-2023 ini.
“BPKN mendapatkan penghargaan dari MURI. Hal ini sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada kerja BPKN. Memang dalam 75 tahun Indonesia merdeka ini, hak konsumen dari rakyat masih banyak yang diabaikan,” tambahnya.
(Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik )
Rolas menjelaskan hal yang harus dilakukan oleh konsumen sebelum memutuskan untuk membeli produk properti adalah mengecek status dokumen secara langsung ke Kantor Administrasi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Apabila diketahui sertifikat dari properti yang akan dibeli sedang diagunkan dia memberi nasihat agar tidak membelinya.
Dia juga menyatakan perlunya pembagian peran secara jelas dalam kewenanganan penanganan konsumen sektor perumahan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum, YLKI, perbankan atau OJK, dan BPKN.
“Pembagian peran ini bukan berebut kewenangan. Tujuannya melindungi rakyat mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 1945. Jadi berperan sebagai Negara dalam melindungi rakyatnya,” tutup dia.
“Hari ini BPKN mendapat rekor MURI untuk aduan terbanyak konsumen dari sektor perumahan. Hal ini menjadi kado terindah BPKN periode keempat yang mulai dilantik sejak 2017 dan akan demisioner pada bulan ini. BPKN semakin mendapat kepercayaan dari publik,” katanya dalam webinar berjudul Dinamika Pengaduan Konsumen Sektor Perumahan, Rabu (19/8/2020).
(Baca Juga: Sektor Properti, Sangat Dibutuhkan tapi Paling Banyak Dikeluhkan )
Advokat yang lima kali memenangkan gugatan terhadap penelantaran konsumen penerbangan maskapai Lion Air ini menyatakan, hingga 4 Agustus 2020 BPKN menerima 2420 aduan konsumen sektor perumahan dari total 3269 aduan yang masuk.
“Dari total aduan yang masuk sektor perumahan paling banyak yaitu 74,03% adalah pengaduan konsumen perumahan baik itu rumah tapak maupun rumah vertikal,” sebut lelaki yang kembali terpilih menjadi komisioner BPKN periode kelima masa bakti 2020-2023 ini.
“BPKN mendapatkan penghargaan dari MURI. Hal ini sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada kerja BPKN. Memang dalam 75 tahun Indonesia merdeka ini, hak konsumen dari rakyat masih banyak yang diabaikan,” tambahnya.
(Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Tagihan Tak Wajar, Saatnya Ganti Teknologi Meter Listrik )
Rolas menjelaskan hal yang harus dilakukan oleh konsumen sebelum memutuskan untuk membeli produk properti adalah mengecek status dokumen secara langsung ke Kantor Administrasi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat. Apabila diketahui sertifikat dari properti yang akan dibeli sedang diagunkan dia memberi nasihat agar tidak membelinya.
Dia juga menyatakan perlunya pembagian peran secara jelas dalam kewenanganan penanganan konsumen sektor perumahan seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum, YLKI, perbankan atau OJK, dan BPKN.
“Pembagian peran ini bukan berebut kewenangan. Tujuannya melindungi rakyat mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 1945. Jadi berperan sebagai Negara dalam melindungi rakyatnya,” tutup dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda