Soal Potensi Kenaikan Tarif Listrik Usai Juni 2024, Kementerian ESDM Buka Suara
Senin, 03 Juni 2024 - 20:32 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) , Jisman P Hutajulumengaku, belum bisa menjawab soal kemungkinanadanya penyesuaian tarif listrik usai Juni 2024 atau di kuartal III 2024.
"Belum bisa dijawab itulah tunggu aja itu nantilah," jelasnya ketika ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Kendati demikian Ia memastikan, bahwa tarif listrik yang telah ditahan sejak Febuari 2024 ini masih akan tetap berlaku hingga Juni 2024. "Kalau bulan Juni sudah ditetapkan sebelumnya, tidak ada kenaikan sampai bulan Juni ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jisman menerangkan, bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelas Jisman beberapa waktu lalu.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Dikesempatan terpisah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, PLN pun siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
"PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan energi listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh pelanggan. Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini," tukas Darmawan.
"Belum bisa dijawab itulah tunggu aja itu nantilah," jelasnya ketika ditemui di DPR RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Kendati demikian Ia memastikan, bahwa tarif listrik yang telah ditahan sejak Febuari 2024 ini masih akan tetap berlaku hingga Juni 2024. "Kalau bulan Juni sudah ditetapkan sebelumnya, tidak ada kenaikan sampai bulan Juni ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jisman menerangkan, bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelas Jisman beberapa waktu lalu.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Dikesempatan terpisah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, PLN pun siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
"PLN siap mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan energi listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh pelanggan. Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini," tukas Darmawan.
(akr)
tulis komentar anda