Kasih Konsesi Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Tabungan Akhirat
Jum'at, 07 Juni 2024 - 22:36 WIB
"Menyangkut wilayah besar, salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC," sambungnya.
Baca Juga: Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, nantinya PBNU hanya akan menjadi pemegang konsesi. Sedangkan tambangnya akan digarap oleh kontraktor yang akan dipilih oleh Pemerintah. Sehingga harapannya, pengelolaan tambang tersebut bisa memberi nilai tambah terhadap organisasi keagamaan tersebut.
Bahlil juga menegaskan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan juga tidak boleh untuk dipindahtangankan. Mengantisipasi hal itu, maka pemerintah nantinya mencarikan partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.
"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita carikan partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi ormas, dan tidak bisa dipindahtangankan," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan, nantinya PBNU hanya akan menjadi pemegang konsesi. Sedangkan tambangnya akan digarap oleh kontraktor yang akan dipilih oleh Pemerintah. Sehingga harapannya, pengelolaan tambang tersebut bisa memberi nilai tambah terhadap organisasi keagamaan tersebut.
Bahlil juga menegaskan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sudah diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan juga tidak boleh untuk dipindahtangankan. Mengantisipasi hal itu, maka pemerintah nantinya mencarikan partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.
"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan oleh kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita carikan partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi ormas, dan tidak bisa dipindahtangankan," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :