25% Debitur Jasa Transportasi Air Dapat Kemudahan Hutang dari Bank Mandiri
Kamis, 20 Agustus 2020 - 21:31 WIB
Sebanyak 25% debitur jasa transportasi air di Bank Mandiri yang terdampak Covid-19 telah mendapatkan keputusan restrukturisasi. Foto/Dok
JAKARTA - Vice President Middle Corporation Group 6 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ferdianto Munir mengatakan, sebanyak 25% debitur jasa transportasi air di Bank Mandiri yang terdampak Covid-19 telah mendapatkan keputusan restrukturisasi .
"Bank Mandiri untuk jasa transportasi air sekitar 25% dari portofolio shipping mengajukan permohonan restrukturisasi terkait Covid, dan semuanya sudah difollow up dan sudah medapatkan keputusan yang mana terakhir di bulan Juni,” ungkapnya pada sesi Webinar yang digelar Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan Myshipgo di Jakarta.
(Baca Juga: Halo Gaes! Mulai Oktober, Tukar Duit Baru Rp75.000 Bisa di Bank Mandiri Lho.. )
Dia menjelaskan, dalam melakukan restrukturisasi bank melakukan diagnosa root cause yang menyebabkan debitur kesulitan dalam memenuhi kewajiban bank. Beberapa penyebab lazimnya di antara lain, yakni terjadinya musibah bencana, piutang yang tak tertagih, karakter debitur yang kurang baik, hingga penurunan omzet penjualan debitur karena sektor industri maritim.
Syarat restrukturisasi, kata dia, minimal terpenuhi itikad debitur yang mendukung dan prospek usaha yang positif. "Apabila salah satu dari dua kriteria ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan restrukturisasi," ujarnya.
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha emiten-emiten yang bergerak di sektor pelayaran. Berdasarkan analisis emiten, perkiraan total pendapatan dan laba bersih mengalami penurunan rata-rata kurang dari 25%.
"Bank Mandiri untuk jasa transportasi air sekitar 25% dari portofolio shipping mengajukan permohonan restrukturisasi terkait Covid, dan semuanya sudah difollow up dan sudah medapatkan keputusan yang mana terakhir di bulan Juni,” ungkapnya pada sesi Webinar yang digelar Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan Myshipgo di Jakarta.
(Baca Juga: Halo Gaes! Mulai Oktober, Tukar Duit Baru Rp75.000 Bisa di Bank Mandiri Lho.. )
Dia menjelaskan, dalam melakukan restrukturisasi bank melakukan diagnosa root cause yang menyebabkan debitur kesulitan dalam memenuhi kewajiban bank. Beberapa penyebab lazimnya di antara lain, yakni terjadinya musibah bencana, piutang yang tak tertagih, karakter debitur yang kurang baik, hingga penurunan omzet penjualan debitur karena sektor industri maritim.
Syarat restrukturisasi, kata dia, minimal terpenuhi itikad debitur yang mendukung dan prospek usaha yang positif. "Apabila salah satu dari dua kriteria ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan restrukturisasi," ujarnya.
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha emiten-emiten yang bergerak di sektor pelayaran. Berdasarkan analisis emiten, perkiraan total pendapatan dan laba bersih mengalami penurunan rata-rata kurang dari 25%.
Lihat Juga :