Emiten hingga Manajer Investasi Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 10 Juni 2024 - 20:34 WIB
OJK telah mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebagai langkah penegakkan hukum di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku jasa keuangan. Hingga akhir Mei 2024, OJK memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 75 pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp49,37 miliar.



Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer mnvestasi, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan.



"Dalam rangka penegakkan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK, Senin (10/6/2024).



Tindakan tegas OJK masih berlanjut dengan menerbitkan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp36,4 miliar kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal. Juga 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (non kasus).
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More