KKP Kerja Sama dengan KBI Manfaatkan Resi Gudang Komoditas Ikan

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 15:06 WIB
Dari kiri ke kanan, Agung Rihayanto, Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Sudharta Utama, Kepala Bappebti, dan Syarif Syahrial, Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menjalin kerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) terkait pemanfaatan sistem resi gudang (SRG) komoditas ikan.

Kerja sama keduanya dilakukan melalui penandatanganan oleh Direktur KBI Agung Rihayanto dengan Direktur LPMUKP Syarif Syahrial, dan disaksikan oleh Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sudharta Utama, di Jakarta, baru-baru ini.





Pada kerja sama ini KBI akan menyediakan aplikasi teknologi IS-WARE (Information System Warehouse Reciept) dalam penanganan resi gudang ikan. Aplikasi IS-WARE merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KBI, terkait sistem informasi resi gudang dan derivatif resi gudang.

Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengungkapkan, kerja sama kali ini menyasar para nelayan yang selama ini secara ekonomi perlu ditingkatkan. Kerja sama ini juga merupakan perwujudan peran KBI sebagai badan usaha milik negara (BUMN), yang memiliki kewajiban untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

"Kita lihat harga ikan yang tidak stabil, itu semua akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan. Dan dengan pemanfaatan resi gudang untuk komoditas ikan ini, kedepan harga ikan akan terjaga, dan lebih dari itu Resi Gudang Ikan ini akan meningkatkan nilai komoditas dari ikan tersebut," jelas Fajar melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (21/8/2020).



Fajar menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi IS-WARE, pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan komoditasnya kedalam sistem resi gudang untuk dapat diterbitkan dokumen Resi Gudang secara real time dan relatif cepat. Sehingga pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat termanfaatkan secara maksimal.

Menurut Fajar, inisiasi pemanfaatan resi gudang ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini akan membantu menguatkan dan meningkatkan peranan UMKM sektor kelautan dan perikanan yang unggul dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global ke depan.

"Indonesia sebagai negara yang secara memiliki lautan yang luas, memiliki potensi besar dalam pemanfaatan resi gudang ikan. Tantangan KBI adalah memberikan pemahaman mengenai manfaat resi gudang kepada masyarakat, tidak hanya kepada para nelayan tapi juga para pemilik komoditas lainnya," ujarnya.

Hingga saat ini, KBI telah melakukan registrasi terhadap sejumlah komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 18 jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam karkas beku.

Berdasarkan data dari KBI, tercatat total resi gudang dari berbagai komoditas yang sudah diregistrasikan di KBI selama Januari hingga Juli tahun 2020 mencapai 177 Resi Gudang, dengan total pembiayaan sebesar Rp 33,08 miliar.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More