Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers, Jumat (28/6/2024). FOTO/M Farhan
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) menolak pernyataan pemerintah yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online . Pernyataan yang disebutkan Satgas Pemberantasan Judi Online itu dinilai berbahaya karena bisa mematikan pelaku usaha ritel.

"Menurut kami, pernyataan ini bisa mematikan pelaku usaha lho, karena seolah-olah minimarket, apalagi tidak disebutkan minimarket apa, itu akan membuat stigma di masyarakat atau pelanggan setia kami, mereka jadi apriori terhadap minimarket," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers, Jumat (28/6/2024).



Baca Juga: 5 Negara dengan Pemain Judi Online Terbesar di Dunia, Indonesia Surganya Slot

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan bahwa pihaknya akan menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada di minimarket. Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!