PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Ritel Teriak: Memberatkan Pembeli

Senin, 18 November 2024 - 20:51 WIB
loading...
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha...
Pengusaha Ritel Indonesia memastikan kenaikan PPN menjadi 12% bakal berdampak kepada konsumen, pasalnya produk yang dijual di pasar modern juga ikut naik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( Aprindo ) memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% bakal berdampak kepada konsumen, pasalnya produk yang dijual di pasar modern juga ikut naik.Ketua Umum terpilih Aprindo periode 2024-2028, Solihin mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% di awal 2025 bakal memberatkan pembeli, di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih stagnan saat ini.

“Nah, kalau ditanya siapa yang berat? Ya tadi yang saya bilang, yang mau beli barang itulah (konsumen),” ujar Solihin saat konferensi pers Musyawarah Nasional Aprindo ke-VIII, Minggu (17/11).



Menurut dia, konsumen menjadi aspek utama yang menanggung dampak dari kenaikan 1% PPN dari 11 persen menjadi 12%. Diperkirakan harga produk di pasar ritel terkerek naik di level 5-10 persen.

“Ya, nanti jangan dibilang, ‘wah 1 persen aja kecil’, bukan itu, tapi itu yang nanggung nantinya pembeli pada umumnya,” paparnya.

“Sekarang kan 11 persen kan? Naik naik 1 persen, jadi berapa persen tuh dari 11? 1 per 12, kan? Jadi naiknya bukan 1, 1 per 12, itu naiknya, berat nggak? Ya, beratlah,” beber dia.

Meski kenaikan PPN menjadi sinyal buruk bagi daya beli masyarakat, di sisi lain Solihin enggan menjelaskan dampak negatif terhadap pasar ritel, bila kebijakan itu resmi ditetapkan di awal tahun depan.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12% di 2025. Menurutnya kenaikan PPN 12% akan tetap dijalankan sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) sebagai instrumen shock absorber akan tetap dijaga kesehatannya.“Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu kemarin.



Dia setuju bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN tersebut. “Artinya, walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok," ucap Sri Mulyani.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)