Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku, Satgas BLBI Terpaksa Pakai Cara Ini
Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:46 WIB
Ketua Satgas BLBI, Rional Silaban mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset Tommy Soeharto yang tak laku-laku. Foto/Dok
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) mengungkapkan, aset eks BLBI sitaan dari Tommy Soeharto hingga saat ini tak kunjung laku. Oleh karena itu Ketua Satgas BLBI, Rional Silaban mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset tersebut.
"Kita akan pakai pasal pendayagunaan sambil menunggu lelangnya (aset itu) laku atau tidak," jelas Ketua Satgas BLBI, Rional Silaban usai konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Kita akan pakai pasal pendayagunaan sambil menunggu lelangnya (aset itu) laku atau tidak," jelas Ketua Satgas BLBI, Rional Silaban usai konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
Lihat Juga :