BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:47 WIB
BPJSTK Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.



Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJSTK dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!