Penerimaan Pajak Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang

Jum'at, 19 Juli 2024 - 18:43 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun, Berikut Rinciannya



Selanjutnya pajak kripto mencapai Rp798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Sementara itu sampai dengan Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!