Profil dan Sumber Kekayaan Thomas Djiwandono, Wamenkeu Ponakan Prabowo

Minggu, 21 Juli 2024 - 08:41 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas M. Djiwandono. FOTO/Ist
JAKARTA - Thomas M. Djiwandono atau akrab disapa Tommy Djiwandono baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Ia sebelumnya menjabat sebagai Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Subianto-Gibran.

Melansir dari situs resmi Gerindra, Thomas M. Djiwandono, lahir di Jakarta, 7 Mei 1972. Tommy adalah anak pertama dari pasangan Soedradjad Djiwandono dan Biantiningsih Miderawati.

Baca Juga: Resmi, Thomas Djiwandono jabat Wamenkeu



Ayahnya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia, yang kini mengajar di Nanyang Technological University, Singapura. Sedangkan ibunya Bianti adalah kakak kandung Prabowo Subianto pendiri Partai Gerindra, yang juga sebagai presiden terpilih bakal penerus Jokowi.

Thomas juga merupakan cicit R.M Margono Djojohadikusumo, pendiri Bank BNI 46. Thomas sudah menikah dan dikaruniai tiga orang anak. Dalam pendidikan, Tommy termasuk keluarga berpindidikan dan berada.

Tommy sekolah di SMP Kanisius, Menteng, Jakarta. Sementara kuliahnya di luar negeri. Ia kuliah di bidang studi sejarah di Haverford Colloge, Pennsylvania, Amerika Serikat dan mengambil master di bidang International Relations and International Economics di Johns Hopkins University School of Advanced International Studies, Washington, Amerika Serikat.

Sumber Kekayaan

Karier dimulai magang menjadi wartawan pada 1993 hingga 1994. Setelah menjadi jurnalis, Thomas merantau ke Hongkong dan menjadi analis keuangan di Whetlock NatWest Securities. Lalu pada 2006, pamannya Hashim Djojohadikusumo memintanya untuk membantu di Arsari Group, sebuah perusahaan agrobisnis, dan dia ditunjuk sebagai Deputy CEO.

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Jadi Wamen

Thomas kemudian mulai memasuki dunia politik sejak 2014. Dia terpilih menjadi Bendahara Partai Gerindra sampai 2019 dan berlanjut hingga periode 2020-2025. Sesuai Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik.

Menurut laporan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati wakil menteri yang baru dilantik agar melaporkan harta dan kekayaannya termasuk Thomas Djiwandono.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More