Siap-siap! Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan 16 Agustus 2024
Senin, 22 Juli 2024 - 15:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara ( ASN ) pada 16 Agustus 2024 mendatang. Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sedang melakukan koordinasi terkait penyesuaian gaji tersebut.
"Kita menaikkan gaji pokoknya bisa; menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa atau memberikan insentif lain juga bisa. Kita tunggu 16 Agustus saja pasti disampaikan," ungkap Isa saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Dia mengatakan opsi kenaikan gaji tersebut masih dalam pembahasan. Adapun kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Sebagaimana diketahui, dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kita menaikkan gaji pokoknya bisa; menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa atau memberikan insentif lain juga bisa. Kita tunggu 16 Agustus saja pasti disampaikan," ungkap Isa saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Dia mengatakan opsi kenaikan gaji tersebut masih dalam pembahasan. Adapun kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Sebagaimana diketahui, dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.
Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda