Demmurage Bulog Rp294,5 Miliar Dinilai Bentuk Kecurangan Administrasi
Jum'at, 26 Juli 2024 - 16:11 WIB
JAKARTA - Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail meyakini kasus demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar disebabkan kecurangan alur administrasi dan kewenangan.
Ha itu sebagai tanggapan atas klaim Bayu Krisnamurthi sebagai dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktek transparan dalam mekanisme lelang impor beras namun menyisakan masalah demurrage dengan nilai Rp 294,5 miliar.
"Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan di perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya," ujar dia di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dia menambahkan, munculnya skandal demurrage atau denda impor beras dengan nilai Rp294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi. "Sehingga ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya," jelasnya.
Dia mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp294,5 miliar akibat demurrage tersebut.
"Adanya dampak kerugian dari fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti melalui perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya," ungkap praktisi BUMN ini.
Dengan kondisi demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total dengan menutup celah-celah potensi fraud dan korupsi. "Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya di kalangan pegawai Bulog," tandasnya.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnua buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Ha itu sebagai tanggapan atas klaim Bayu Krisnamurthi sebagai dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktek transparan dalam mekanisme lelang impor beras namun menyisakan masalah demurrage dengan nilai Rp 294,5 miliar.
"Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan di perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya," ujar dia di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dia menambahkan, munculnya skandal demurrage atau denda impor beras dengan nilai Rp294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi. "Sehingga ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya," jelasnya.
Dia mencurigai adanya kerjasama pihak eksternal dan internal yang berkolaborasi untuk mencari keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp294,5 miliar akibat demurrage tersebut.
"Adanya dampak kerugian dari fraud lewat alur itu harus segera ditindak lanjuti melalui perbaikan sistem tatakelola dan penegakan hukumnya," ungkap praktisi BUMN ini.
Dengan kondisi demikian, Ais menekankan, perlunya evaluasi alur importasi beras secara total dengan menutup celah-celah potensi fraud dan korupsi. "Mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta integritas utamanya di kalangan pegawai Bulog," tandasnya.
Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebelumnua buka suara soal mekanisme lelang impor. Tindakan itu juga dilakukan sekaligus membantah isu penggelembungan harga impor beras yang kini tengah menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
tulis komentar anda