Demmurage Bulog Rp294,5 Miliar Dinilai Bentuk Kecurangan Administrasi

Jum'at, 26 Juli 2024 - 16:11 WIB
Demurrage atau denda impor beras dinilai akibat dari kecurangan alur administrasi dan kewenangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail meyakini kasus demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar disebabkan kecurangan alur administrasi dan kewenangan.

Ha itu sebagai tanggapan atas klaim Bayu Krisnamurthi sebagai dirut Bulog yang mengaku telah menerapkan praktek transparan dalam mekanisme lelang impor beras namun menyisakan masalah demurrage dengan nilai Rp 294,5 miliar.



"Kasus demurrage beras itu mengindikasikan adanya fraud atau kecurangan di perusahaan Bulog lewat alur administratif berikut kewenangan yang menyertainya," ujar dia di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Soal Demurrage Bulog, Pengamat Soroti Pengendali Beras Impor

Dia menambahkan, munculnya skandal demurrage atau denda impor beras dengan nilai Rp294,5 miliar juga disebabkan lantaran sistem anti fraud yang membentengi Perum Bulog sudah tidak berfungsi. "Sehingga ada pihak tertentu yang leluasa memanfaatkannya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!