Ada 14 Bank Bangkrut hingga Juli 2024, OJK Sebut Bakal Berlanjut
Selasa, 06 Agustus 2024 - 07:51 WIB
"Oleh karena itu untuk bank-bank, untuk BPR-BPR yang memang sudah tidak bisa kita selamatkan tentu harus diselesaikan, tentu saja termasuk diselesaikan oleh lembaga penjamin simpanan (LPS)," jelas Dian.
Sebelumnya, Dian sempat memperkirakan total akan ada 20 BPR tutup pada tahun 2024. Dengan demikian masih ada 6 BPR hingga sisa tahun berjalan, akan tetapi Dian mengatakan bahwa angka tersebut masih bisa berubah.
Terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.
Adapun konsolidasi BPR menjadi agenda prioritas OJK. Saat ini jumlah BPR masih terbilang besar atau lebih dari 1.500 perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan tambahan kekuatan untuk dapat menawarkan layanan perbankan.
Sebelumnya, Dian sempat memperkirakan total akan ada 20 BPR tutup pada tahun 2024. Dengan demikian masih ada 6 BPR hingga sisa tahun berjalan, akan tetapi Dian mengatakan bahwa angka tersebut masih bisa berubah.
Terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.
Adapun konsolidasi BPR menjadi agenda prioritas OJK. Saat ini jumlah BPR masih terbilang besar atau lebih dari 1.500 perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan tambahan kekuatan untuk dapat menawarkan layanan perbankan.
(akr)
Lihat Juga :