Bahlil-AHY Ditunjuk Presiden Pimpin Satgas Percepatan Investasi IKN

Rabu, 07 Agustus 2024 - 10:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken 5 Agustus lalu. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) yang diteken 5 Agustus lalu.Presiden Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia untuk mengetuai Satgas tersebut.



Sementara Wakilnya, Presiden menunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Secara menyeluruh, struktur organisasi Satgas Percepatan Investasi IKN ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat.



"Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," tulis pasal 2 Kepres tersebut, dikutip Rabu (7/8/2024).



Adapun untuk posisi Sekretaris, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Kepala OIKN yang saat ini dijabat oleh Raja Juli Antoni dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejagung, Firdaus Dewilmar.

Sementara untuk susuan Anggota Satgas tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selanjutnya Susunan Anggota Pelaksana akan diisi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Pengembangan, Kemenko Marves, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Tata Ruang, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu ada Sekjen KLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More