Bahlil-AHY Ditunjuk Presiden Pimpin Satgas Percepatan Investasi IKN
Rabu, 07 Agustus 2024 - 10:20 WIB
Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan.Anggota lain dari unsur Kementerian PUPR terdiri dari Dirjen Cipta Karya, Dirjen Perumahan, Dirjen SDA, dan Dirjen Bina Marga.
Anggota unsur Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis.
Adapun unsur OIKN terdiri dari Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.
Selain itu anggota juga meliputi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota unsur Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis.
Adapun unsur OIKN terdiri dari Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.
Selain itu anggota juga meliputi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(akr)
tulis komentar anda