Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif PPN 12%, Ini Alasannya

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:00 WIB
Analis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamani mengatakan pemerintah seharusnya ada kajian yang lebih mendalam terkiat PPN 12 persen. Foto/ DOk
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 (1): Tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Merespon hal itu, Analis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamani mengatakan, berdasarkan sudut pandang yang lebih rasional, pemberlakuan kenaikan tarif PPN ini cenderung lebih karena aspek budgeteir, yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara, pasalnya penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2023 sebesar Rp764,3 triliun.



"Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5% dan inflasi 2,5%pada tahun 2024 dan 2025, maka kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan memberikan kontribusi penerimaan tambahan tidak kurang dari Rp80 triliun pada tahun 2025," jelas Ajib, Senin (12/8/2024).

Baca Juga : Ekonom Usul Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Pertimbangannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!