Ekonom Usul Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Pertimbangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang.
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 Pesen . Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ," jelas Bhima, Senin (5/8/2024).
Bhima menilai, meskipun PPN 12% ini sudah masuk asumsi dalam membuat postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah sejatinya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan beberapa pertimbangan tertentu. Sebab, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," demikian bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dikatakan Bhima, apabila pemerintah ingin melakukan perubahan tarif PPN, maka harus menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Dalam kesempatan yang sama, Ia membeberkan sejumlah dampak yang bakal dihadapi Indonesia apabila Amerika Serikat (AS) mengalami resesi ekonomi. Menurutnya, resesi ekonomi di AS akan membuat sikap bank sentral AS, Federal Reserve (The Fed), soal suku bunga menjadi makin sulit ditebak. Hal itu bisa berdampak pada pelemahan kurs rupiah akibat investor bergeser ke aset yang lebih aman (safe haven).
"Kalau ada indikator resesi yang semakin menguat, ketidakjelasan sikap dari bank sentral Amerika, (maka para investor bisa beralih) ke safe haven-nya (aset yang lebih aman) bisa beragam, bisa emas, bisa kemudian dolar Amerika dalam jangka menengah,” kata Bhima dalam Biweekly Brief CELIOS, Senin (5/8/2024) malam.
Implikasi kedua yaitu cadangan devisa menurun akibat lemahnya permintaan ekspor ke AS. Efek selanjutnya, yaitu suku bunga AS yang masih akan tinggi untuk mencegah keluarnya dana asing terutama di pasar surat berharga.
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 Pesen . Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ," jelas Bhima, Senin (5/8/2024).
Bhima menilai, meskipun PPN 12% ini sudah masuk asumsi dalam membuat postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah sejatinya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan beberapa pertimbangan tertentu. Sebab, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," demikian bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dikatakan Bhima, apabila pemerintah ingin melakukan perubahan tarif PPN, maka harus menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Dalam kesempatan yang sama, Ia membeberkan sejumlah dampak yang bakal dihadapi Indonesia apabila Amerika Serikat (AS) mengalami resesi ekonomi. Menurutnya, resesi ekonomi di AS akan membuat sikap bank sentral AS, Federal Reserve (The Fed), soal suku bunga menjadi makin sulit ditebak. Hal itu bisa berdampak pada pelemahan kurs rupiah akibat investor bergeser ke aset yang lebih aman (safe haven).
"Kalau ada indikator resesi yang semakin menguat, ketidakjelasan sikap dari bank sentral Amerika, (maka para investor bisa beralih) ke safe haven-nya (aset yang lebih aman) bisa beragam, bisa emas, bisa kemudian dolar Amerika dalam jangka menengah,” kata Bhima dalam Biweekly Brief CELIOS, Senin (5/8/2024) malam.
Implikasi kedua yaitu cadangan devisa menurun akibat lemahnya permintaan ekspor ke AS. Efek selanjutnya, yaitu suku bunga AS yang masih akan tinggi untuk mencegah keluarnya dana asing terutama di pasar surat berharga.