Ekonom Usul Tunda Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Pertimbangannya
Kamis, 08 Agustus 2024 - 16:07 WIB
loading...
Direktur Celiode Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang, berikut pertimbangannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang.
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 Pesen . Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ," jelas Bhima, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: PPN 12% Sudah Masuk Rencana APBN Prabowo di 2025
Bhima menilai, meskipun PPN 12% ini sudah masuk asumsi dalam membuat postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah sejatinya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan beberapa pertimbangan tertentu. Sebab, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," demikian bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12 Pesen . Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ," jelas Bhima, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: PPN 12% Sudah Masuk Rencana APBN Prabowo di 2025
Bhima menilai, meskipun PPN 12% ini sudah masuk asumsi dalam membuat postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025, pemerintah sejatinya masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan beberapa pertimbangan tertentu. Sebab, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," demikian bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) aturan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lihat Juga :