Siap-siap! Pembatasan BBM Subsidi Dimulai 1 Oktober 2024
Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:02 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan adanya rencana pemberlakuan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Ia juga menekankan bahwa rencana itu akan diimplementasikan sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.
Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM tepat sasaran sebelum resmi diterapkan.
"Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya (Peraturan Menteri) keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," jelas Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kendati demikian Bahlil mengaku belum dapat memastikan soal skema pembatasan tersebut, termasuk mengenai kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi. "Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail," tambahnya.
Sebab menurutnya, yang terpenting ialah BBM bersubsidi ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima, yakni golongan ekonomi menengah ke bawah. "Kalau seperti kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos," tegasnya.
Lebih lanjut Bahlil juga menegaskan, bahwa pembatasan BBM subsidi ini akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen). Padahal sebelumnya, pemerintah sendiri telah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
Perlu diketahui, untuk tahun 2025 mendatang, pemerintah mematok volume BBM subsidi mencapai 19,41 juta kilo liter (KL). Angka itu terdiri dari minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL.
Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM tepat sasaran sebelum resmi diterapkan.
"Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya (Peraturan Menteri) keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," jelas Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kendati demikian Bahlil mengaku belum dapat memastikan soal skema pembatasan tersebut, termasuk mengenai kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi. "Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail," tambahnya.
Sebab menurutnya, yang terpenting ialah BBM bersubsidi ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima, yakni golongan ekonomi menengah ke bawah. "Kalau seperti kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos," tegasnya.
Lebih lanjut Bahlil juga menegaskan, bahwa pembatasan BBM subsidi ini akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen). Padahal sebelumnya, pemerintah sendiri telah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
Perlu diketahui, untuk tahun 2025 mendatang, pemerintah mematok volume BBM subsidi mencapai 19,41 juta kilo liter (KL). Angka itu terdiri dari minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL.
tulis komentar anda