Gratifikasi IPO, BEI : Hasil Investigasi Tidak Bisa Dipublish

Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:01 WIB
BEI enggan buka suara terkait hasil investigasi pada kasus gratifikasi IPO. Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan perusahaan tercatat yang memberikan gratifikasi kepada pegawainya, sekaligus hasil investigasi pemecatan karyawannya karena gratifikasi penawaran umum perdana (initial public offering) atau IPO saham ke publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal tersebut karena seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa.

"Kami juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).





Meski demikian, dirinya tidak mengelaborasi lebih lanjut mengapa sejumlah eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang melantai tersebut memenuhi seluruh aturan.

Adapun Nyoman menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.

Terkait hasil investigasi karyawan, Nyoman menilai pihak BEI sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak dapat dipublikasikan.

"Penjelasan yang terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX," ungkap Nyoman.

Nyoman menekankan penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi rinci terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More