GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis
Jum'at, 06 September 2024 - 16:14 WIB
Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan pelanggaran berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan di lingkungan perusahaan.
"PT GDPS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan menangani pelanggaran secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang," sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: "Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai." Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS dalam membentuk integritas di operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.
"PT GDPS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan menangani pelanggaran secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang," sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: "Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direksi dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai." Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS dalam membentuk integritas di operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.
(poe)
Lihat Juga :