OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025
Sabtu, 07 September 2024 - 15:12 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan pengawasan aset kripto yang semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut akan berlaku paling lambat Januari 2025.
"Amanahnya akan dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni di Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025," tutur Hasan dalam acara Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK telah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengantisipasi dan menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.
"Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang sudah berlaku di Bappebti saat ini dan tentu kita melakukan penguatan di dalamnya," kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut akan berlaku paling lambat Januari 2025.
"Amanahnya akan dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni di Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025," tutur Hasan dalam acara Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK telah secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengantisipasi dan menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan serta melancarkan peralihan tugas tersebut.
"Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang sudah berlaku di Bappebti saat ini dan tentu kita melakukan penguatan di dalamnya," kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, serta aspek-aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda