Harga Gas Industri Resmi Turun, Ini Respons PGN
Selasa, 14 April 2020 - 22:20 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN merespon terkait terbitnya aturan penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Beleid tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
"Terkait dengan Permen ESDM tentang harga gas industri yang baru terbit, saat ini PGN masih menunggu mekanisme turunannya," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya mekanisme turunan dari aturan tersebut terkait dengan penugasan kepada BUMN dan skema penetapan harga gas di hulu yang disepakati bersama Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga menunggu bagaimana mekanisme insentif bagi BUMN penyalur gas bumi hingga skema pengguna gas yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu mekanisme turunannya baik itu penugasan kepada BUMN, skema penetapan harga gas di hulu yang disepakati bersama Kementerian Keuangan, mekanisme insentif bagi BUMN penyalur gas bumi hingga skema pengguna gas yang ditetapkan oleh pemerintah, dan lain-lain," ungkap dia.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan Ratas dengan Presiden Joko Widodo 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1,harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung.
Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri. Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.
"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," kata dia.
"Terkait dengan Permen ESDM tentang harga gas industri yang baru terbit, saat ini PGN masih menunggu mekanisme turunannya," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya mekanisme turunan dari aturan tersebut terkait dengan penugasan kepada BUMN dan skema penetapan harga gas di hulu yang disepakati bersama Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga menunggu bagaimana mekanisme insentif bagi BUMN penyalur gas bumi hingga skema pengguna gas yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu mekanisme turunannya baik itu penugasan kepada BUMN, skema penetapan harga gas di hulu yang disepakati bersama Kementerian Keuangan, mekanisme insentif bagi BUMN penyalur gas bumi hingga skema pengguna gas yang ditetapkan oleh pemerintah, dan lain-lain," ungkap dia.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Arifin Tasrif secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan Ratas dengan Presiden Joko Widodo 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1,harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung.
Agung menyebut, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri, di samping itu penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri. Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.
Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.
"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," kata dia.
(ant)
Lihat Juga :
tulis komentar anda